http://www.makepovertyhistory.org THE ROAD TO PARADISE
NAVIGATION: | HOME| | ABOUT ME | | ABOUT LOVE | | TIPS N TRICKS | | DOWNLOAD |

Rabu, 21 Januari 2009

Membahas Soal UU ITE

Terlambat memang bila mengangkat topik soal UU ITE saat ini, tetapi gag ada salahnya kan saya tulis di blog saya ini, blog blog saya Hee...He... xP

Saya sebagai calon IT Professional merasa terpanggil untuk ini, sebelum membahasnya ada baiknya baca UU ITE disini. UU ini telah disahkan oleh DPR 25 Maret 2008 silam. Oh ya saya lupa menjelaskan kepanjangan UU ITE, UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) atau kurang lebih "Undang-Undang yang mengatur tentang dokumen elektronik dan alat elektoronik". Yang namanya Undang-Undang biasanya ada Pro dan Kontra, tidak terkecuali UU ITE ini. Yang Pro tentu saja masyarakat khususnya pengguna jasa tranksaksi elektronik, dan yang anti dengan pornografi. Yang Kontra biasanya mereka yang mengerti betul jaringan dan topologi internet atau yang biasa disebut hacker, atau cracker yang suka melakukan kriminal deface web. Tetapi maksud saya membuat tulisan ini bukan untuk memihak Pro atau Kontra melainkan sebagai wadah refrensi IT saja.

Salah satu kutipan UU ITE “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Sanksi mengenai penyadapan tertuang di Bab XI tentang Ketentuan Pidana, yakni Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pada dasarnya UU ITE dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Semoga kehadiran UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet. Dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang. Dengan demikian kehadiran UU ini tidak menjadi sosok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

Terimakasih.
God Bless u All

Selasa, 20 Januari 2009

SIM Nas

SIM Nas atau Sistem Informasi Nasional merupakan suatu inisiatif yang dilakukan dalam rangka mengembangkan infrastruktur sistem informasi pemerintahan secara terpadu dan mengintegrasikannya dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mendukung pencapaian Good Governance.

Secara umum definsi Sisfonas tidak akan pernah lepas dari definsi sistem
informasi yaitu „ Pengelolaan informasi berdasarkan alur kerja/proses bisnis
yang sesuai dengan azas efisiensi dan efektivitas dalam rangka
pencapaian tujuan organisasi“, sedangkan Sisfonas memiliki definisi yaitu „
Pengelolaan informasi diseluruh tingkatan pemerintah secara sistematis
dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat“, kedua hal
tersebut akan melandasi definisi e-government sebagai muara dari seluruh
inisiatif yaitu, Penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik (Teknologi
Informasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya
dengan masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya menuju
good governance".

Beberapa kata kunci pengembangan SIM Nas

  1. Integrasi : Pengintegrasian seluruh aplikasi yang
    telah maupun akan dimiliki oleh setiap instansi baik di tingkat pusat maupun daerah kedalam satu simpul jaringan informasi yang disediakan oleh Kementerian Kominfo sebagai fasilitator untuk menghubungkan sistem informasi antar lembaga dan antara pusat serta daerah.
  2. Simpul Informasi : Berkumpulnya jalinan integrasi antar
    lembaga dimasing-masing tingkatan pemerintahan baik dipusat maupun
    daerah sesuai dengan tingkatan daerahnya masing-masing.
  3. Infrastuktur : Landasan teknis sistem informasi
    menyangkut jaringan komunikasi data diantara sistem informasi secara
    terintegrasi dan tidak hanya berupa fisik jaringan berupa kabel, router, switch dan berbagai metode lainnya, tetapi juga menyangkut masalah Topologi, Domain, IP Address, Security, Aksesibilitas, Bandwith, Pengaturan kanal dan
    aspek teknis serta nonteknis lain yang berkaitan erat dengan jaringan
    komunikasi data.
  4. Infostruktur : Infostruktur menyangkut kepada muatan data sebagai sumber informasi yang diolah melalui suatu proses didalam sistem informasi.
  5. Cetak Biru : Gambaran desain sistem informasi secara konseptual ideal
    yang menggambarkan desain secara komprehensif menyangkut arus
    informasi mulai dari pemasukan, pengolahan hingga presentasi data menjadi suatu informasi.
  6. Solusi Pentahapan : Solusi pentahapan adalah penjabaran cetak biru yang telah disusun sebelumnya dengan melihat kepada kondisi dan situasi dilapangan dimana
    sebelumnya dilakukan pemetaan atas sistem informasi yang ada saat ini
    beserta kebutuhan yang ada sehingga dapat dipotret secara jelas mengenai kondisi dan kebutuhan sistem informasi yang ada disetiap instansi baik dipusat maupun daerah.
  7. Pilot Proyek : Implementasi secara terbatas atas TOR sebagai media
    pengujian sistem untuk mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi baik
    pada saat implementasi maupun operasi dilapangan.
  8. Implementasi : Penerapan sisfonas yang telah lulus uji dalam
    pilot proyek dilokasi-lokasi operasional secara bertahap mulai dari tingkat
    pusat, propinsi hingga kabupaten/kota dengan memperhatikan prioritas
    implementasi yang berdasarkan kemampuan infrastruktur, beban kerja dan
    kompleksitas permasalahan

Krisis Global Berdampak Pula ke Google


Perusahaan internet terbesar ini tampaknya tidak luput dari dampak krisis global. Krisis ini membuat google memeberhentika sekitar 100 karyawannya. Mereka juga memberhentikan berbagai layanan termasuk Google Notebooks, Google Catalogs, Dodgeball, Google Video, Google Mashup Editor, dan Jaiku (nama gue ni :D).

Wew susah juga ya perusahaan sekelas google saja bisa goyang, gimana perusahaan IT yang lain? Sabar yaa.... Berjuang CahYo!!

Senin, 05 Januari 2009

Terus Berjuang Palestine!!!

Sedih, hancur dan terkoyak hati ini melihat aksi jahanam Israel terhadap Palestina. Entah apa yang ada dipikiran serdadu israel dan pemimpinnya, sampai hati memborbardir Negeri yang dimuliakan Alquran ini. Iris hati saya melihat korban-korban Palestina walaupun hanya ditelevisi apalagi kabarnya korban kebanyakan dari warga sipil, anak-anak dan ibu-ibu. Bahkan bayi yang tidak berdosapun menjadi korban kebiadaban Israel.. Ya Allah terkutuklah mereka yang telah menyakiti hamba-hamba-Mu...

Saya meminta kemurahan hati para pembaca blog ini berbagi sedikit waktu untuk mendoakan rakyat Palestina agar diberikan kesabaran dalam ujian ini dan semoga arwah-arwahnya diterima ditempat terbaik disisi Allah S.W.T. Amiin.

Hingga tulisan ini dibuat diperkirakan lebih dari 300 orang tewas dan 800 lebih luka-luka dari pihak Palestina sejak Sabtu 27 Desember 2008 lalu.
Entah kapan pertikaian ini berakhir? Tetapi saya yakin Allah maha melihat lagi maha mendengar..


TERUS BERJUANG PALESTINA!!!

Jumat, 19 Desember 2008

E - Goverment

Wah wah wah, setelah ada e-commerce, e-learning, e-book, sekarang ada lagi e-goverment. Berkaitan erat dengan artikel Bank Data Nasional yang telah saya tulis sebelumnya. E-goverment disini maksudnya pelayanan pemerintahan yang dapat diakses secara online melalui internet. Tujuannya, tentu saja untuk meningkatkan hubungan pemerintah dengan pihak-pihak lain. Dengan penggunaan Teknologi Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah-masyarakat sipil, pemerintah-pengusaha, pemerintah-agensi perhubungan.

Seberapa penting adanya e-goverment ini dan sudah sejauh mana penggunaannya di Indonesia? Di zaman yang sudah serba cepat ini, sistem birokrasi di Indonesia masih saja bertele-tele. Saya pribadi pernah mengalaminya sewaktu mengurus pembuatan KTP, prosedurnya ribet banget! Kalau mau cepat harus ada uang pelicinnya, sekitar Rp.20.000,00-Rp100.000,00. Itukan lembaga pemerintahan dimana seharusnya yang menjadi raja adalah masyarakat, tetapi kenyataannya? Dan juga dengan adanya sistem terpola ini diharapkan tidak ada lagi orang yang memiliki identitas ganda.

Sudah saatnya Indonesia mempunyai banyak layanan pemerintahan online yang berbasiskan web. Dengan adanya e-goverment masyarakat atau perusahaan tidak perlu lagi harus menunggu kantor pemerintahan dibuka, karena e-goverment ini melayani servis 24 jam nonstop!. Pemberdayaan masyarakat dari hasil yang mudah diperoleh, contoh : data-data tentang Universitas (kapasitas yang tersedia, fakultas/jurusan apa yang dibuka, serta tingkat akreditasnya, dll) dengan ini dapat membantu orangtua yang sedang pusing memilih Universitas yang cocok untuk anaknya. Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak. Kedepan diharapkan adanya tanya jawab, koordinasi, diskusi melalui video conferencing.

Apakah sudah ada e-goverment di Indonesia? Sudah, semisal saja situs portal ini berisi informasi mengenai Indonesia secara umum. Juga, hasil pemilu 1999 secara online dan sistem perpajakan yang dapat dibayar secara online merupakan wujud implementasi e-goverment di Indonesia.

Adanya e-goverment ini tidak hanya jadi tanggungjawab pemerintah saja, masyarakat umum juga dapat mengorganisirnya. Dan e-goverment haruslah ter up to date serta data yan disampaikan haruslah relevan dan valid. Serta pemerintah harus segera menyosialisasikannya ke masyarakat, pengusaha maupun pelaku bisnis. Kapan harus dimulainya? "Sekarang donk, kapan lagi?!"

Terimakasih
Referensi :
-Membangun e-goverment, By : Budi Raharjo
-The World Bank Group, “E*Government Definition”.

Bank Data Nasional

FAQ (Frequently Asked Questions) National of Bank Data
Tanya Jawab Seputar Bank Data Nasional :

Tanya : Bank Data Nasional? Apa tuch?
Jawab : Sekumpulan data dari berbagai perusahaan atau lembaga yang tersimpan didalam database Bank Nasional.
Tanya : Perusahaan atau lembaga saja yang tergabung dalam Bank Data Nasional ini?
Jawab : Salah-satunya BPS (Biro Pusat Statistik), perpajakan, DepKomInfo, dll.
Tanya : Data apa saja yang disimpan Bank Data Nasional?
Jawab : Sebuah Bank Data Nasional biasanya berisi data masyarakatnya, luas wilayah, komoditas, dll.
Tanya : Perlu tidak Bank Data Nasional?
Jawab : Perlu! Salah-satunya agar tidak ada lagi orang yang memiliki identitas (KTP) ganda, karena dengan ini sistem birokrasi dapat terpusat pada satu sistem.
Tanya : Bagaimana sikap pemerintah dalam hal Bank Data Nasional?
Jawab : Lemah, kurang tersosialisasikan situs ini, data yang dipapar masih kurang up to date, karena data sebagian diambil dari 1 tahun sebelumnya.

Terimakasih

Kamis, 11 Desember 2008

Ketika Hak Prerogatif di Salah Gunakan

Hak Prerogatif dosen atau hak istimewa yang diberikan kepada dosen nampaknya telah dilanggar oleh salahsatu dosen PT (Perguruan Tinggi) swasta cukup ternama di Jakarta. Dosen yang berinisial "SR" ini bertindak unprofessional (melanggar kode etik profesi).

Hal ini berkaitan dengan tindakan dosen yang memberikan nilai "semau gua saja". Hal ini tentu saja sangat membuat mahasiswa/i sangat kecewa. Wajar bila lulusan PT saat ini masih ada yang belum menjadi orang, bila dosen seperti SR ini masih berkeliaran di PT lain. Mendidik mahasiswa untuk bersikap feodal. Bagaimana tidak, demi mendapatkan nilai yang bagus mahasiswa/i mungkin tidak perlu bekerja keras cukup dengan dekat dan pandai menjilat (merayu.red) dijamin bakal mendapatkan nilai bagus.
Mahasiswa yang pandai apabila menentang dengannya akan diberikan nilai yang tidak sewajarnya, sebaliknya mahasiswa yang tidak rajin atau malas justru bisa diberikan nilai yang bagus olehnya apabila dia bisa mencuri perhatian dosen tersebut.

Ironis sekali mengingat kejadian ini terjadi di salahsatu Universitas di Jakarta, yang seharusnya menjadi tolak ukur pendidikan di Indonesia. Disini mahasiswa yang notabennya sebagai agent of change (agen pembaharu bangsa) akan menjadi tercemar dengan adanya dosen yang seperti ini, racun yang harus dikasih penawar atau segera dimusnahkan.

Hak prerogatif dosen bukan hak semau dosen, jadi saya meminta kepada para staff kampus serta aliansi mahasiswa untuk mencegah kelakuan dosen yang bertindak seenaknya. Serta untuk semua pihak untuk menyadari batasan-batasan yang dimilikinya, tidak terkecuali, pihak rektorat, dekan, mahasiswa ataupun karyawan.

Demi memajukan pendidikan di Indonesia. Terimakasih